Siapa kami ?

AD
ANGGARAN DASAR YAYASAN PUSAKA
A/D Yayasan Pusaka telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan & telah tercatat dalam system Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia RI dengan Nomor C-HT.01.09-235 tanggal 27 Juni 2000
VISI
1. Mendukung & berperan aktif untuk tercapainya Visi PT KAI (Persero)
2. Memberikan bantuan untuk kebutuhan berkegiatan pensiunan pegawai KA
MISI
1. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan Kereta Api & keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak
2. Memperhatikan kesejahteraan para Pensiunan Pegawai Kereta Api & keluarganya
3. Peningkatan Produktivitas Yayasan Pusaka