About

Siapa kami ?

Dasar Hukum

PENDIRIAN & LANDASAN HUKUM YAYASAN PUSAKA


Organisasi berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Bandung Didirikan oleh para pejabat Perusahaan Kereta Api Milik Negara RI (Akta Notaris NOEZAR, SH. No. 51 tanggal 31 Maret 1967)


AD

ANGGARAN DASAR YAYASAN PUSAKA


A/D Yayasan Pusaka telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan & telah tercatat dalam system Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia RI dengan Nomor C-HT.01.09-235 tanggal 27 Juni 2000

VISI




1. Mendukung & berperan aktif untuk tercapainya Visi PT KAI (Persero)
2. Memberikan bantuan untuk kebutuhan berkegiatan pensiunan pegawai KA

MISI




1. Meningkatkan kesejahteraan Karyawan Kereta Api & keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak
2. Memperhatikan kesejahteraan para Pensiunan Pegawai Kereta Api & keluarganya
3. Peningkatan Produktivitas Yayasan Pusaka