DSK
(DSK ) Dana Santunan Kematian
DSK adalah dana santunan kematian yang diberikan dari YP melalui UPK DSK kepada:
- Peserta DSK berstatus ”Menikah”, jika istri / suaminya meninggal dunia; atau
- Istri / suami dari Peserta DSK berstatus ”Menikah”, jika Peserta DSK ybs. meninggal dunia; atau
- Anak kandung ) atau saudara kandung ) (selaku ahli waris) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda”, jika Peserta DSK ybs. meninggal dunia; atau
- Orang yang mengurus jenazah Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” ybs. yang memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku di Yayasan Pusaka **)
Siapa yang berstatus sebagai Peserta DSK ?
1) Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang mengelola DSK di YP
2)Pensiunan karyawan Perusahaan Kereta Api (milik Negara RI) atau janda / dudanya, yang sejak tahun 2010 terdaftar di UPK DSK - YP sebagai Peserta DSK dan setiap tahun secara terus menerus sampai saat ini (tahun yang berjalan) telah memenuhi kewajibannya.
2) Dibuktikan dengan Kartu Peserta DSK yang diterbitkan oleh YP.
Apa saja kewajiban Peserta DSK ?
1. Peserta DSK yang masih terdaftar berkewajiban membayar Iuran Peserta ke Bank BRI dengan tujuan Yayasan Pusaka, pembayaran dapat dilakukan menggunakan nomer peserta yang tertera pada kartu anggota yang mereka miliki. pada bulan januari Yayasan Pusaka dengan BRI berkerja sama sehinggan Nomer peserta yang tertera pada kartu dapat digunakan sebagai nomer tujuan pembayaran iuran walaupun nomer untuk setiap peserta berbeda. contoh Nomor peserta yang digunakan sebagai no tujuan : 71022 xx xxxxxxxx xx (tertera pada KARTU PESERTA DSK milik yang bersangkutan). pembayaran hanya dapat dilaksaanakan melalui setor tunai di bank BRI, atau transfer mobile banking dari BRI ke bank. * jika dimasukan no perserta sebagai no tujuan, indikasi berhasil adalah muncul nama Yayasan Pusaka sebagai tujuan pembayaran iuran
2. Mematuhi peraturan dan semua ketentuan dalam pengelolaan DSK yang berlaku di YP
3. Iuran wajib Peserta DSK per tahun adalah sebesar Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah)
Jadwal waktu pembayaran Iuran?
Peserta DSK dibuka mulai tanggal 01 Januari pada setiap tahun sampai dengan tanggal 31 Maret tahun yang berjalan.
Apa saja hak?
Peserta DSK, suami / istrinya dan (para) ahli warisnya?
1. Peserta DSK yang berstatus ”Menikah” berhak menerima Santunan DSK, jika istri / suaminya meninggal dunia.
2. Istri / suami dari Peserta DSK berhak menerima Santunan DSK, jika Peserta DSK yang berstatus ”Menikah” meninggal dunia.
3. Anak kandung *) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” (sekalipun telah menikah lagi) yang meninggal dunia, berhak menerima Santunan DSK
4. Saudara kandung *) dari Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” (sekalipun telah menikah lagi) yang meninggal dunia namun tidak punya satupun anak kandung (atau anak kandungnya sudah meninggal semuanya), berhak menerima Santunan DSK
5. Orang yang mengurus jenazah Peserta DSK berstatus ”Janda / Duda” yang meninggal dunia **) berhak mengajukan permohonan Santunan DSK 5), jika mendiang Peserta DSK berstatus ”Janda/ Duda” tersebut tidak punya (lagi) anak kandung / saudara kandung (atau semua anak kandung / saudara kandungnya sudah meninggal dunia).
Besarnya Santunan DSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di YP.
1.Sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
2. Sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
*) Jika anak kandung/saudara kandung- nya ada beberapa orang, maka salah seorang diantaranya berhak menjadi penerima Santunan DSK atas dasar Surat Kuasa yang sah dari semua anak / saudara kandung yang lainnya dari mendiang Peserta DSK ybs.
**) Pengurus jenazah Peserta DSK ybs. mulai dari mengurus tempat / makamnya sampai selesai proses pemakamannya oleh pemohon tsb. harus dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari RT dan RW di Desa / Kelurahan tempat meninggalnya Peserta DSK ybs.
Kapan surat permohonan santunan DSK harus disampaikan oleh pemohon kepada Pengurus YP ?
Surat permohonan santunan DSK harus sudah diterima di alamat Kantor Yayasan Pusaka paling lambat 3 (tiga) bulan kalender, terhitung sejak tanggal surat keterangan kematian Peserta DSK ybs. atau suami / istrinya.
Bagaimana jika permohonan tersebut terlambat ?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Pusaka, permohonan santunan DSK yang terlambat disampaikan ke Alamat Kantor Yayasan Pusaka tsb. di atas TIDAK DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT.
Bagaimanakah tatacara pengajuan permohonan Santunan Kematian DSK ?
ahli waris Peserta DSK mengirim surat permohonan kepada Pengurus YP yang berisi :
1. Data diri Pemohon (Peserta DSK / ahli warisnya):
a. Nama lengkap
b. Tempat dan tanggal lahir
c. Jenis kelamin
d. Ahli waris dari almarhum / almarhumah ......? (nama lengkap Peserta DSK)
e. Nomor Peserta DSK (sesuai yang tercantum pada Kartu Peserta DSK: No. 71022 ...........
f. Alamat/tempat tinggal lengkap : Jl. .............. (RT/RW. .....Kel. ..., Kec. .... Kab/Kota.......... Kode Pos. ..... Provinsi .....)
g. Nomor Telepon Rumah / HP ....... (yang bisa / mudah dihubungi)
h. Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) : ..
i. Nomor Rekening Tabungan atas nama Pemohon Santunan DSK di Bank Umum (BRI atau Bank Umum lainnya) atau atas nama penerima transfer yang ditunjuk olehnya
2. Lampiran yang terdiri dari berkas dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Bukti pembayaran Iuran Peserta DSK tahun terakhir.
b. Fotokopi Kartu Peserta DSK (jika yang meninggal dunia ahli warisnya), atau
Asli Kartu DSK (jika yang meninggal Peserta DSK)
c. Fotokopi Surat Keterangan Kematian ybs.
d. Fotokopi KTP milik yang meninggal dunia.
e. Fotokopi KTP milik ahli waris (yang akan menerima transfer Dana Santunan Kematian)
f. Fotokopi KK milik yang meninggal dunia
g. Fotokopi KK milik ahli waris (yang akan menerima transfer Dana Santunan Kematian)i
h. Surat Keterangan status perkawinan Janda/Duda atas nama yang meninggal dunia, yang sah dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
i. Surat Kuasa di atas meterai secukupnya yang ditandatangani basah oleh seluruh anak kandung peserta DSK (sebagai ahli warisnya)
j. Surat permohonan tersebut harus ditandatangi basah oleh pemohon di atas meterai secukupnya dan dikirim ke alamat berikut ini:
Pengurus Yayasan Pusaka
d/a.
Kantor Yayasan Pusaka, Jl. Sultan Tirtayasa No.4,
Kota Bandung 40115
BUKAN menggunakan rekening Tabungan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah. Bagaimana dana santunan DSK akan disampaikan kepada penerima santunan ybs.?
Dana santunan DSK disampaikan kepada penerimanya dengan cara ditransfer dari Bank BRI ke nomor rekening Tabungan di Bank BRI (atau Bank Umum lainnya) atas nama pemohon santunan DSK (atau rekening milik ahli waris lainnya dari mendiang Peserta DSK yang diajukan oleh pemohon santunan DSK, sesuai isi surat permohonan / dokumen lampirannya)
Bagaimana jika Asli KARTU Peserta DSK hilang?
Pada saat mengajukan permohonan Santunan DSK, dapat diganti dengan Asli Surat Keterangan Kehilangan dari KEPOLISIAN / PolRes setempat, yang harus disertakan juga dalam berkas dokumen Lampiran surat permohonan Santunan DSK ybs.
Kapan kepesertaan DSK berakhir ?
1. Pada saat peserta DSK meninggal dunia.
2. Tidak membayar lunas Iuran Peserta DSK sampai batas akhir waktu yang ditentukan, tanggal 31 Maret, pada tahun yang bersangkutan
iuran peserta digunakan selama ini?
total Komulatif penerimaan Iuran wajib dari peserta
Total kumulatif penerimaan Iuran wajib Peserta DSK dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir (dari tahun 2013 s.d. 2022) dari pembayaran iuran wajib Peserta DSK sebesar: Rp876.502.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua ribu rupiah)
total Komulatif pemberian Santunan DSK
Dalam 10 tahun terakhir (dari tahun 2013 s.d. 2022) sudah terlaksana pembayaran dari permohonan Santunan DSK dari Yayasan Pusaka kepada Ahli waris dari para perserta, Total sebanyak 1.474 kali pemberian Santunan DSK, dengan jumlah Total Nilai kumulatifnya sebesar: Rp2.477.614.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empatbelas ribu rupiah)
Selisih penerimaan iuran Wajib VS Pemberian santunan
Total Penerimaan iuran + Total Pemberian Santunnan = Selisih.
Rp 876.502.000 + Rp 2.477.614.000 = - Rp 1.601.112.000,-
dalam kurun waktu selama 10 (Sepuluh) tahun terakhir DSK terjadi defisit / selilisih minus sebesar: Rp1.601.112.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus dua belas ribu rupiah). dalam kondisi ini Yayasan Pusaka selalu menutupi minus tersebut melalui dana yang didapatkan dari Donatur, hasil dari kegiatan Badan usaha milik yayasan Pusaka, Saham, dan Usaha lainya .
link download formulir Permohonan :
Yayasan Pusaka KAI
Jl Sultan Tirtayasa no 4 Bandung, Jawa Barat - Indonesia
Telp : 0896 5693 5233
Email :
yayasan_pusakayp@yahoo.com atau yaypusaka@yayasan-pusaka-kai.or.id